حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ بُدَيَّةَ مَوْلَاةِ مَيْمُونَةَ عَنْ مَيْمُونَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَاشِرُ الْمَرْأَةَ مِنْ نِسَائِهِ حَائِضًا تَكُونُ عَلَيْهَا الْخِرْقَةُ إِلَى الرُّكْبَتَيْنِ أَوْ إِلَى أَنْصَافِ الْفَخِذَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Razaq] berkata, telah Menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhry] dari [Budayyah] bekas budak Maimunah dari [Maimunah] dia berkata adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bercengkrama (menggauli) wanita dari istrinya yang sedangkan haidh, yang diatasnya terlapisi kain yang (menutup) sampai kedua lutut atau sampai setengah paha.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online