حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَيَزِيدُ قَالَا أَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ عَطَاءٌ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَخْبَرَتْنِي مَيْمُونَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ شَاةً مَاتَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا دَبَغْتُمْ إِهَابَهَا فَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dan [Yazid] keduanya berkata, telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij], [Atha'] berkata; [Ibnu Abbas] berkata bahwa [Maimunah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengabarkan kepadaku, bahwa ada seekor kambing yang telah mati, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kenapa kalian tidak mengambil kulitnya (menyamak) sehingga kalian dapat memanfaatkannya?"
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online