Hadits No. 25621

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَيَزِيدُ قَالَا أَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ عَطَاءٌ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَخْبَرَتْنِي مَيْمُونَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ شَاةً مَاتَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا دَبَغْتُمْ إِهَابَهَا فَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dan [Yazid] keduanya berkata, telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij], [Atha'] berkata; [Ibnu Abbas] berkata bahwa [Maimunah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengabarkan kepadaku, bahwa ada seekor kambing yang telah mati, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kenapa kalian tidak mengambil kulitnya (menyamak) sehingga kalian dapat memanfaatkannya?"

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#25621
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online