حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ إِسْحَاقَ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا حَنْظَلَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتَتْهُ رَكْعَتَانِ قَبْلَ الْعَصْرِ فَصَلَّاهُمَا بَعْدُ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ishak] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] -yakni Ibnu Mubarak- berkata, telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Maimunah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketinggalan dua rakaat sebelum Ashar, maka beliau mengganti dua rakaat tersebut setelah Ashar."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online