حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ وَعَلِيُّ بْنُ ثَابِتٍ قَالَ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ بُرْقَانَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ يَعْنِي ابْنَ الْأَصَمِّ عَنْ مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ جَافَى بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَرَى مَنْ خَلْفَهُ وَضَحَ إِبْطَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Hisyam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ja'far] dan ['Ali bin Tsabit] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Burqan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid] -yakni Ibnu Al Asham- dari [Maimunah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sujud beliau membuka kedua tangan (sikunya) sehingga orang yang berada di belakangnya melihat jelas putih ketiaknya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online