Hadits No. 25566

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يُونُسُ قَالَ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ يَزِيدَ يَعْنِي ابْنَ حَبِيبٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ طَلْحَةَ بْنِ يَزِيدَ بْنِ رُكَانَةَ أَنَّ خَالَتَهُ أُخْتَ مَسْعُودِ ابْنِ الْعَجْمَاءِ حَدَّثَتْهُ أَنَّ أَبَاهَا قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ قَطِيفَةً نَفْدِيهَا بِأَرْبَعِينَ أُوقِيَّةً فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ تَطَّهَّرَ خَيْرٌ لَهَا فَأَمَرَ بِهَا فَقُطِعَتْ يَدُهَا وَهِيَ مِنْ بَنِي عَبْدِ الْأَشْهَلِ أَوْ مِنْ بَنِي عَبْدِ الْأَسَدِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yunus] berkata, telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Yazid] -yakni Ibnu Habib- dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Thalhah bin Yazid bin Rukanah] bahwa bibinya [Saudari Mas'ud bin 'Ajm`a] mengabarkan kepadanya, bahwa ayahnya berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang wanita Makhzumi yang mencuri pakaian beludru, yang kemudian tebusannya kami bayar dengan uang senilai empat puluh Auqiyah (1 auqiyah=40 dirham), kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika hal itu dibersihkan maka akan lebih baik baginya, " lalu beliau memerintah agar tangannya dipotong, dia adalah dari golongan bani 'Abdil Asyhal atau dari Bani Asad.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#25566
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online