Hadits No. 25565

Musnad Ahmad

قَالَ قَرَأْتُ عَلَى أَبِي : يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ إِسْحَاقَ عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ السَّائِبِ بْنِ أَبِي لُبَابَةَ قَالَ كَانَتْ خُنَاسُ بِنْتُ خِذَامٍ عِنْدَ رَجُلٍ تَأَيَّمَتْ مِنْهُ فَزَوَّجَهَا أَبُوهَا رَجُلًا مِنْ بَنِي عَوْفٍ وَحَطَّتْ هِيَ إِلَى أَبِي لُبَابَةَ فَأَبَى أَبُوهَا إِلَّا أَنْ يُلْزِمَهَا الْعَوْفِيَّ وَأَبَتْ هِيَ حَتَّى ارْتَفَعَ شَأْنُهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هِيَ أَوْلَى بِأَمْرِهَا فَأَلْحِقْهَا بِهَوَاهَا فَتَزَوَّجَتْ أَبَا لُبَابَةَ فَوَلَدَتْ لَهُ أَبَا السَّائِبِ

Terjemahan

Abdullah berkata; aku membacanya di hadapan bapakku; [Yazid bin Harun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -yakni Ibnu Ishaq- dari [Al Hajjaj bin As Saib bin Abu Lubabah] berkata, "Khunas binti Khidam adalah isteri dari seorang laki-laki lalu ia menjanda, bapaknya kemudian ingin menikahkannya dengan seorang laki-laki dari bani Auf, akan tetapi dia lebih memilih Abu Lubabah, sedangkan bapaknya enggan dan mengharuskannya untuk tetap dengan Al Aufi, sehingga persoalannya sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Sesungguhnya dia (anak perempuan Khidam) lebih berhak dengan urusannya, maka biarkanlah dia menetapkan pilihannya sendiri." Perempuan itu kemudian menikah dengan Abu Lubabah dan melahirkan Abu Saib bin Abu Lubabah."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#25565
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online