حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي حَمْزَةَ قَالَ قَالَ نَافِعٌ كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ يَقُولُ أَخْبَرَتْنِي حَفْصَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أَزْوَاجَهُ أَنْ يَحْلِلْنَ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَقَالَتْ لَهُ فُلَانَةُ فَمَا يَمْنَعُكَ أَنْ تَحِلَّ فَقَالَ إِنِّي لَبَّدْتُ رَأْسِي وَقَلَّدْتُ هَدْيِي فَلَسْتُ أَحِلُّ حَتَّى أَنْحَرَ هَدْيِي
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah menceritakan kepada kami [Syu'aib, yaitu Ibnu Abu Hamzah] berkata; [Nafi'] berkata; bahwa [Abdullah bin Umar] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Hafshah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.] bahwa Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para isterinya untuk bertahalul pada tahun haji wada'. Lalu ada seorang wanita bertanya kepadanya; "Apa yang menghalangi engkau untuk bertahalul?" ia menjawab; "Sesungguhnya aku melipat rambutku, mengalungkan tali kalung untuk hewan kurbanku, dan aku tidak akan bertahalul hingga aku menyembelih hewan kurbanku."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online