Hadits No. 24945

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ قَالَ حَدَّثَنَا حَرْبٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَنْصَارِيُّ أَنَّ عَمْرَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ حَدَّثَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdushshomad], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Harb] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdurrahman Al Anshari] bahwa [Amrah] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Aisyah], ummul mukminin telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Dipotongnya tangan (orang yang mencuri) bila sudah mencapai seperempat dinar."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#24945
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online