حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ قَالَ حَدَّثَنَا حَرْبٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَنْصَارِيُّ أَنَّ عَمْرَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ حَدَّثَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abdushshomad], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Harb] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdurrahman Al Anshari] bahwa [Amrah] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Aisyah], ummul mukminin telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Dipotongnya tangan (orang yang mencuri) bila sudah mencapai seperempat dinar."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online