حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جُحَادَةَ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنِ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنَّا نُقَلِّدُ الشَّاءَ فَنُرْسِلُ بِهَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَلَالٌ لَمْ يُحْرِمْ مِنْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdushshomad] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Juhadah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] berkata; "Kami pernah memberi tali kalung pada kambing (untuk berkurban), lalu kami mengirimkannya sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam keadaan halal, tidak sedang berihram."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online