Hadits No. 2488

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَتَّابٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ قَالَ رَفَعَهُ الْحَكَمُ قَالَ شُعْبَةُ وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ أُحَدِّثَ بِرَفْعِهِ قَالَ وَحَدَّثَنِي غَيْلَانُ وَالْحَجَّاجُ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ لَمْ يَرْفَعْهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami ['Attab] telah menceritakan kepada kami [Abdullah], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Maimun bin Mihran] dari [Ibnu Abbas]; bahwasanya dia melarang (memakan) setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang bercakar (tajam). Abdullah berkata; dan Al Hakam memarfu'kannya. Syu'bah berkata; dan aku tidak suka menceritakan hadis ini dengan memarfu'kannya. Ia berkata; dan telah menceritakan kepadaku [Ghailan] dan [Al Hajjaj], dari [Maimun bin Mihran] dari [Ibnu Abbas]; tidak memarfu'kannya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#2488
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online