حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَارِجَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي الرِّجَالِ عَنْ أُمِّهِ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُبَاعُ الثَّمَرَةُ حَتَّى تَنْجُوَ مِنْ الْعَاهَةِ قَالَ أَبِي خَارِجَةُ ضَعِيفُ الْحَدِيثِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khorijah bin Abdullah] dari [Abu Ar Rijal] dari [ibunya, Amroh] dari [Aisyah] bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak diperbolehkan menjual buah-buahan hingga terbebas dari hama atau gangguan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online