Hadits No. 23763

Musnad Ahmad

قَالَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنِي سَلَّامُ بْنُ أَبِي مُطِيعٍ عَنْ جَابِرٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ الْجَزَّارِ قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَأَدَّى فِيهِ الْأَمَانَةَ يَعْنِي أَنْ لَا يُفْشِيَ عَلَيْهِ مَا يَكُونُ مِنْهُ عِنْدَ ذَلِكَ كَانَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلْيَلِهِ أَقْرَبُ أَهْلِهِ مِنْهُ إِنْ كَانَ يَعْلَمُ فَإِنْ كَانَ لَا يَعْلَمُ فَلْيَلِهِ مِنْكُمْ مَنْ تَرَوْنَ أَنَّ عِنْدَهُ حَظًّا مِنْ وَرَعٍ أَوْ أَمَانَةٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Affan], dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Sallam bin Abi Muthi'] dari [Jabir] dari [Asy-Sya'bi] dari [Yahya bin Al-Jazar], dia berkata; [Aisyah] berkata; "Barangsiapa memandikan mayit kemudian ia menunaikan amanat yaitu dengan tidak menyerbarkan aib mayit (aurot yang ia lihat ketika memandikannya), maka ia akan keluar dari dosa-dosanya seperti saat dia dilahirkan ibunya, hendaknya seorang mayit dimandikan oleh orang yang lebih dekat kekerabatannya dengannya jika dia tahu, namun jika dia tidak tahu maka suruhlah orang yang menurut kalian memiliki kewaro'an (kehati-hatian) dan amanat."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#23763
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online