حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ وَحَدَّثَنِيهِ مَكْحُولٌ قَالَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اسْتُحِلَّ بِهِ فَرْجُ الْمَرْأَةِ مِنْ مَهْرٍ أَوْ عِدَّةٍ فَهُوَ لَهَا وَمَا أُكْرِمَ بِهِ أَبُوهَا أَوْ أَخُوهَا أَوْ وَلِيُّهَا بَعْدَ عُقْدَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهُ وَأَحَقُّ مَا أُكْرِمَ بِهِ الرَّجُلُ ابْنَتُهُ وَأُخْتُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Affan], dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid bin Ziyad], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al-Hajaj bin Arthah] dari ['Amru bin Syu'aib] dari ['Urwah bin Az-Zubair] dari [Aisyah] berkata; telah menceritakan kepadaku [Makhul], keduanya berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Sesuatu yang manjadikan kemaluan wanita halal berupa mahar atau pemberian, maka dia menjadi milik wanita tersebut dan apa-apa yang diberikan ayahnya, saudaranya, atau walinya setelah akad nikah maka ia menjadi miliknya (sang suami) dan yang paling berhak terhadap pemberian yang diberikan kepada seseorang adalah anak perempuan dan saudara perempuannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online