Hadits No. 23659

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْهَا فَقَالَتْ إِنَّ ابْنَتِي عَرُوسٌ مَرِضَتْ فَتَمَرَّقَ شَعَرُهَا أَفَأَصِلُ فِيهِ فَقَالَتْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ أَوْ قَالَتْ الْوَاصِلَةَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Husain], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syarik], dari [Hisyam bin Urwah], dari [ayahnya], dari [Aisyah] bahwasanya ada seorang wanita yang datang kepadanya dan berkata; sesungguhnya anak perempuanku adalah pengantin, ia sakit hingga rontok rambutnya lalu apakah saya boleh menyambungnya?, Aisyah berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melaknat orang yang menyambung rambut dan yang minta disambung atau Aisyah berkata hanya dengan redaksi; orang yang menyambung rambut saja.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#23659
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online