حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْهَا فَقَالَتْ إِنَّ ابْنَتِي عَرُوسٌ مَرِضَتْ فَتَمَرَّقَ شَعَرُهَا أَفَأَصِلُ فِيهِ فَقَالَتْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ أَوْ قَالَتْ الْوَاصِلَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Husain], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syarik], dari [Hisyam bin Urwah], dari [ayahnya], dari [Aisyah] bahwasanya ada seorang wanita yang datang kepadanya dan berkata; sesungguhnya anak perempuanku adalah pengantin, ia sakit hingga rontok rambutnya lalu apakah saya boleh menyambungnya?, Aisyah berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melaknat orang yang menyambung rambut dan yang minta disambung atau Aisyah berkata hanya dengan redaksi; orang yang menyambung rambut saja.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online