حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَيُّوبَ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ حَدَّثَهُ يُقَالُ لَهُ مُحَيِّصَةُ كَانَ لَهُ غُلَامٌ حَجَّامٌ فَزَجَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كَسْبِهِ فَقَالَ أَفَلَا أُطْعِمُهُ يَتَامَى لِي قَالَ لَا قَالَ أَفَلَا أَتَصَدَّقُ بِهِ قَالَ لَا فَرَخَّصَ لَهُ أَنْ يَعْلِفَهُ نَاضِحَهُ
Telah bercerita kepada kami ['Abdush Shamad] telah bercerita kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Ayyub] bahwa seorang Anshar bernama [Muhaiyyishah] bercerita kepadanya, ia memiliki budak tukang bekam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya untuk mendapat upah dari bekam lalu ia berkata: Bolehkah aku memberi makan anak-anak yatimku darinya? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak." Ia berkata: Bolehkah aku mensedekahkannya? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberinya keringanan untuk memberikannya kepada tukang penyiram air miliknya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online