حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ حَرَامِ بْنِ مُحَيِّصَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ فَنَهَاهُ عَنْهُ فَذَكَرَ لَهُ الْحَاجَةَ فَقَالَ اعْلِفْهُ نَوَاضِحَكَ
Telah bercerita kepada kami [Yazid] telah mengkhabarkan kepada kami [Ibnu Abi Dzi'b] dari [Az Zuhri] dari [Haram bin Muhaiyyishah] dari [ayahnya] bahwa ia bertanay kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang hasil kerja bekam lalu nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya kemudian ia menyebutkan keperluannya lalu nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berikan pada para penyiram airmu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online