حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ هُوَ ابْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ حَرامِ بْنِ مُحَيِّصَةَ أَنَّ نَاقَةً لِلْبَرَاءِ دَخَلَتْ حَائِطًا فَأَفْسَدَتْ فِيهِ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ عَلَى أَهْلِ الْحَوَائِطِ حِفْظَهَا بِالنَّهَارِ وَأَنَّ مَا أَفْسَدَتْ الْمَوَاشِي بِاللَّيْلِ ضَامِنٌ عَلَى أَهْلِهَا
Telah bercerita kepada kami [Ishaq bin 'Isa] telah bercerita kepada kami [Malik] dari [Az Zuhri] dari [Hiram bin Muhaiyyishah] bahwa unta milik Barra` memasuki kebun dan merusaknya, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa pemilik kebun harus menjaganya disiang dan yang dirusak oleh binatang ternak pada malam harinya ditanggung oleh pemiliknya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online