Hadits No. 22579

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ هُوَ ابْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ حَرامِ بْنِ مُحَيِّصَةَ أَنَّ نَاقَةً لِلْبَرَاءِ دَخَلَتْ حَائِطًا فَأَفْسَدَتْ فِيهِ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ عَلَى أَهْلِ الْحَوَائِطِ حِفْظَهَا بِالنَّهَارِ وَأَنَّ مَا أَفْسَدَتْ الْمَوَاشِي بِاللَّيْلِ ضَامِنٌ عَلَى أَهْلِهَا

Terjemahan

Telah bercerita kepada kami [Ishaq bin 'Isa] telah bercerita kepada kami [Malik] dari [Az Zuhri] dari [Hiram bin Muhaiyyishah] bahwa unta milik Barra` memasuki kebun dan merusaknya, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa pemilik kebun harus menjaganya disiang dan yang dirusak oleh binatang ternak pada malam harinya ditanggung oleh pemiliknya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#22579
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online