Hadits No. 22578

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنِ ابْنِ مُحَيِّصَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ اسْتَأْذَنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِجَارَةِ الْحَجَّامِ فَنَهَاهُ عَنْهَا فَلَمْ يَسْأَلْهُ فِيهَا حَتَّى قَالَ لَهُ اعْلِفْهُ نَاضِحَكَ وَأَطْعِمْهُ رَقِيقَكَ

Terjemahan

Telah bercerita kepada kami [Ishaq bin 'Isa] telah mengkhabarkan kepada kami [Malik] dari [Az Zuhri] dari [Ibnu Muhaiyyishah] dari [ayahnya] bahwa ia meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang upah bekam lalu beliau melarangnya, ia tidak lagi menanyakannya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda padanya: "Berikan pada tukang penyiram airmu dan berilah budakmu makan darinya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#22578
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online