حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ قَالَ وَحَدَّثَ ابْنُ شِهَابٍ أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِشَاةٍ مَيْتَةٍ فَقَالَ هَلَّا اسْتَمْتَعْتُمْ بِإِهَابِهَا فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Shalih] berkata; [Ibnu Syihab] menceritakan bahwa [Ubaidullah bin Abdullah] telah mengabarkannya, bahwa [Ibnu Abbas] mengabarkannya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati seekor kambing yang telah mati, lalu beliau bertanya: "Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?", mereka menjawab; "Itu sudah menjadi bangkai wahai Rasulullah." Beliau pun bersabda: "Sesungguhnya yang diharamkan (dari bangkai) adalah memakannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online