حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ أَخْبَرَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ وَمُوسَى حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا رَجُلٍ كَشَفَ سِتْرًا فَأَدْخَلَ بَصَرَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْذَنَ لَهُ فَقَدْ أَتَى حَدًّا لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَأْتِيَهُ وَلَوْ أَنَّ رَجُلًا فَقَأَ عَيْنَهُ لَهُدِرَتْ وَلَوْ أَنَّ رَجُلًا مَرَّ عَلَى بَابٍ لَا سِتْرَ لَهُ فَرَأَى عَوْرَةَ أَهْلِهِ فَلَا خَطِيئَةَ عَلَيْهِ إِنَّمَا الْخَطِيئَةُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dan [Musa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Ubaid bin Abu Ja'far] dari [Abu Abdurrahman Al Hubuli] dari [Abu Dzar] ia berkata, "Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Barangsiapa menyingkap satir (kain penghalang) lalu melepaskan pandangannya sebelum ia diizinkan, maka ia telah melanggar batas yang tidak halal baginya untuk melampauinya. Jika seorang laki-laki melempar matanya (orang yang mengintip) maka tidak ada diat (tebusan). Dan jika melewati sebuah pintu yang tiada bersatir, kemudian ia melihat aurat empunya maka tiada dosa baginya. Hanyasanya yang berdosa adalah si pemilik rumah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online