حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَأَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَا حَدَّثَنَا عُيَيْنَةُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِي غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كُنْهُهُ حَقٌّ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Abu Abdurrahman], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami ['Uyainah] dari [Ayahnya] dari [Abu Bakrah], dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh kafir mu'ahad dengan cara yang tidak dibenarkan, maka Allah mengharamkan baginya Surga." Abu Abdirrahman berkata; "Kata 'Kunhu' adalah hak."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online