Hadits No. 19483

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَأَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَا حَدَّثَنَا عُيَيْنَةُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِي غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كُنْهُهُ حَقٌّ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Abu Abdurrahman], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami ['Uyainah] dari [Ayahnya] dari [Abu Bakrah], dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh kafir mu'ahad dengan cara yang tidak dibenarkan, maka Allah mengharamkan baginya Surga." Abu Abdirrahman berkata; "Kata 'Kunhu' adalah hak."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#19483
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online