حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَن قَتَادَةَ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَأْخُذْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مَا رَضِيَ مِنْ الْبَيْعِ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] bahwa Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jual beli itu dengan khiyar (memilih untuk meneruskan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah atau salah satu dari keduanya mengambil barang tersebut dengan rela."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online