حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَن قَتَادَةَ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَلَكَ ذَا رَحِمٍ مَحْرَمٍ فَهُوَ حُرٌّ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki budak yang masih mempunyai hubungan nasab (dengannya), maka budak tersebut merdeka."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online