حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ وَيَزِيدُ وَحَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ حَدَّثَنِي قُدَامَةُ بْنُ وَبَرَةَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي عُجَيْفٍ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ جُمُعَةً فِي غَيْرِ عُذْرٍ فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِينَارٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَنِصْفُ دِينَارٍ
Telah menceritakan kepada kami [Bahz], telah telah menceritakan kepada kami [Hammam] dan [Yazid], -Dan telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah telah menceritakan kepada kami- [Qatadah] telah menceritakan kepadaku [Qudamah bin Wabarah] seorang laki-laki dari bani 'Ujaif dari [Samurah bin Jundub] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam beliau bersabda: "Barangsiapa meninggalkan shalat Jum'at tanpa 'udzur (syar'i) maka hendaknya ia bersedekah dengan satu dinar, bila tidak maka setengah dinar."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online