Hadits No. 19229

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ وَيَزِيدُ وَحَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ حَدَّثَنِي قُدَامَةُ بْنُ وَبَرَةَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي عُجَيْفٍ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ جُمُعَةً فِي غَيْرِ عُذْرٍ فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِينَارٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَنِصْفُ دِينَارٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Bahz], telah telah menceritakan kepada kami [Hammam] dan [Yazid], -Dan telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah telah menceritakan kepada kami- [Qatadah] telah menceritakan kepadaku [Qudamah bin Wabarah] seorang laki-laki dari bani 'Ujaif dari [Samurah bin Jundub] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam beliau bersabda: "Barangsiapa meninggalkan shalat Jum'at tanpa 'udzur (syar'i) maka hendaknya ia bersedekah dengan satu dinar, bila tidak maka setengah dinar."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#19229
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online