حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ وَقَالَ ابْنُ بِشْرٍ حَتَّى تُؤَدِّيَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Muhammad bin Bisyr], keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Bagi tangan bertanggung jawab terhadap apa yang diambil hingga ia menunaikannya (mengembalikannya)." [Ibnu Bisyr] berkata; "Hingga kamu menunaikannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online