حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ الْهَيْثَمِ وَأَبُو دَاوُدَ وَعَبْدُ الصَّمَدِ الْمَعْنَى قَالُوا أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ جَوْنِ بْنِ قَتَادَةَ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَا بِمَاءٍ مِنْ قِرْبَةٍ عِنْدَ امْرَأَةٍ فَقَالَتْ إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ أَلَيْسَ قَدْ دَبَغْتِهَا قَالَتْ بَلَى قَالَ دِبَاغُهَا ذَكَاتُهَا
Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Al Haitsam] dan [Abu Dawud] dan [Abdushamad], maksudnya sama, mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Jaun bin Qatadah] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam pernah meminta air dari qirbah milik seorang wanita, lalu wanita itu berkata; "Qirbah itu terbuat dari (kulit) bangkai." Maka Rasululah Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Bukankah kamu telah menyamaknya?." Ia menjawab; "Ya." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Menyamaknya telah menjadikan ia suci."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online