حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْكَرِيمِ بْنُ أَبِي الْمُخَارِقِ عَنْ مُعَاذِ بْنِ سَعْوَةَ الرَّاسِبِيِّ عَنْ سِنَانِ بْنِ سَلَمَةَ الْهُذَلِيِّ عَنْ أَبِيهِ سَلَمَةَ وَكَانَ قَدْ صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ بَعَثَ بَدَنَتَيْنِ مَعَ رَجُلٍ وَقَالَ إِنْ عَرَضَ لَهُمَا فَانْحَرْهُمَا وَاغْمِسْ النَّعْلَ فِي دِمَائِهِمَا ثُمَّ اضْرِبْ بِهِ صَفْحَتَيْهِمَا حَتَّى يُعْلَمَ أَنَّهُمَا بَدَنَتَانِ قَالَ صَفْحَتَيْ كُلِّ وَاحِدَةٍ قَالَ وَلَا تَأْكُلْ مِنْهَا أَنْتَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ رُفْقَتِكَ وَدَعْهَا لِمَنْ بَعْدَكُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], telah telah mengabarkan padaku [Abdul Karim bin Abul Mukhariq] dari [Mu'adz bin Sa'wah Arrasibi] dari [Sinan bin Salamah Al Hudzali], dari ayahnya [Salamah] -dia adalah salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam-, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah mengirim dua unta qurban bersama seorang laki-laki. Beliau berpesan, "Jika bisa, sembelihlah keduanya dan celupkanlah sandal pada darah keduanya. Setelah itu, pukulkanlah pada kedua sisi tubuh kedua unta tersebut hingga diketahui bahwa keduanya adalah unta qurban." Dia mengatakan; "Kedua sisi masing-masing." beliau bersabda lagi: "Janganlah kalian dan orang yang menyertai kalian ikut memakannya. Tinggalkanlah ia untuk orang selain kalian."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online