حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ رَجُلٍ قَدْ سَمَّاهُ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبَّقِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى عَلَى أَهْلِ بَيْتٍ فَاسْتَسْقَى فَإِذَا قِرْبَةٌ فِيهَا مَاءٌ فَقَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْأَدِيمُ طُهُورُهُ دِبَاغُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin 'Amir]; telah telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [seseorang yang menyebutkannya] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendatangi seorang pemilik rumah sedang beliau hendak meminta air. Di rumahnya terdapat sebuah qirbah (kantong air dari kulit) yang berisikan air. Mereka berkata; "Sesungguhnya ia (terbuat dari) bangkai." Lalu beliau bersabda: "Di samaknya telah menjadikannya suci."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online