حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَتِيقٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ سِتَّةَ أَعْبُدٍ لَهُ فَأَقْرَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمْ فَأَعْتَقَ اثْنَيْنِ وَأَرَقَّ أَرْبَعَةً قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ سِيرِينَ لَوْ لَمْ يَبْلُغْنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَهُ لَجَعَلْتُهُ رَأْيِي
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq], telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin 'Atiq] dari [Muhammad bin Sirin] dari ['Imran bin Hushain] bahwa seorang laki-laki hendak membebaskan enam budaknya. (mendengar itu) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengundi budak-budak tersebut, hingga dua orang budak menjadi merdeka sedang empat lainnya tetap menjadi budak. [Muhammad bin Sirin] berkata; "Kalau sekiranya belum sampai padaku bahwa hal itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tentu aku telah menjadikannya sebagai pendapatku."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online