حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي حَبِيبُ بْنُ أَبِي ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْمِنْهَالِ قَالَ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ وَزَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ عَنْ الصَّرْفِ فَهَذَا يَقُولُ سَلْ هَذَا فَإِنَّهُ خَيْرٌ مِنِّي وَأَعْلَمُ وَهَذَا يَقُولُ سَلْ هَذَا فَهُوَ خَيْرٌ مِنِّي وَأَعْلَمُ قَالَ فَسَأَلْتُهُمَا فَكِلَاهُمَا يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ دَيْنًا وَسَأَلْتُ هَذَا فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ دَيْنًا
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepada kami [Habib bin Abu Tsabit] ia berkata, saya mendengar [Abu Minhal] berkata, saya bertanya kepada [Al Baraa` bin Azib] dan [Zaid bin Arqam] tentang Ash Sharf. Maka Al Baraa' berkata, "Bertanyakah kepada ini (Zaid), karena ia adalah lebih baik dan lebih tahu daripada aku." Dan Zaid pun berkata, "Tanyakanlah kepada Al Baraa`, karena ia adalah lebih baik dan lebih tahu, dariku." Akhirnya, saya bertanya kepada keduanya, keduanya pun menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang jual beli Wariq (uang dirham) dengan emas secara hutang." Kemudian saya bertanya kepada orang ini, ia pun menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang jual beli Wariq dengan emas secara hutang."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online