حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا وَهُوَ ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ حَدَّثَنَا أَبُو حَيَّانَ التَّيْمِيُّ عَنِ الضَّحَّاكِ خَالِ الْمُنْذِرِ عَنْ مُنْذِرِ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَأْوِي الضَّالَّةَ إِلَّا ضَالٌّ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya] ia adalah Ibnu Abu Za`idah, Telah menceritakan kepada kami [Abu Hayyan At Taimi] dari [Adl Dlahak] pamannya Al Mundzir, dari [Mundzir bin Jarir] dari [Jarir bin Abdullah] ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah boleh seseorang mengambil barang yang hilang lalu menggabungkan dengan hartanya, kecuali orang yang kehilangan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online