Hadits No. 18236

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ مُعَاوِيَةَ يَعْنِي ابْنَ صَالِحٍ عَنِ الْعَلَاءِ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ عَنْ حَرَامِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ عَمِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَمَّا يُوجِبُ الْغُسْلَ وَعَنْ الْمَاءِ يَكُونُ بَعْدَ الْمَاءِ وَعَنْ الصَّلَاةِ فِي بَيْتِي وَعَنْ الصَّلَاةِ فِي الْمَسْجِدِ وَعَنْ مُؤَاكَلَةِ الْحَائِضِ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ وَأَمَّا أَنَا فَإِذَا فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَذَكَرَ الْغُسْلَ قَالَ أَتَوَضَّأُ وُضُوئِي لِلصَّلَاةِ أَغْسِلُ فَرْجِي ثُمَّ ذَكَرَ الْغُسْلَ وَأَمَّا الْمَاءُ يَكُونُ بَعْدَ الْمَاءِ فَذَلِكَ الْمَذْيُ وَكُلُّ فَحْلٍ يُمْذِي فَأَغْسِلُ مِنْ ذَلِكَ فَرْجِي وَأَتَوَضَّأُ وَأَمَّا الصَّلَاةُ فِي الْمَسْجِدِ وَالصَّلَاةُ فِي بَيْتِي فَقَدْ تَرَى مَا أَقْرَبَ بَيْتِي مِنْ الْمَسْجِدِ وَلَأَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أُصَلِّيَ فِي الْمَسْجِدِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَلَاةً مَكْتُوبَةً وَأَمَّا مُؤَاكَلَةُ الْحَائِضِ فَآكِلْهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Mu'awiyah] yakni Ibnu Shalih, dari [Al Ala`] yakni Ibnul Harits, dari [Haram bin Hakim] dari [pamannya, Abdullah bin Sa'd] bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal apa saja yang mewajibkan seseorang mandi. Kemudian tentang air yang keluar setelah keluarnya air mani, tentang shalat di rumahku, shalat di Masjid, dan tentang makan bersama wanita yang sedang haid. Maka beliau menjawab, "Sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Adapun saya, jika melakukan ini dan itu, -beliau pun menyebutkan tentang mandi dan bersabda- saya berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, kemudian saya mencucui kemaluanku -kemudian beliau menyebut tentang mandi-. Adapun air yang keluar setelah keluarnya mani, maka itu adalah Madzi, setiap laki-laki akan mengeluarkan madzi, karena itu, saya pun mencuci kemaluanku darinya, baru kemudian saya shalat. mengenai shalat di Masjid dan shalat di rumahku, maka kamu telah melihat betapa dekatnya rumahku dari Masjid, maka shalat di rumahku lebih aku sukai daripada shalat di rumah, kecuali shalat wajib. Kemudian mengenai makan bersama orang yang haid, maka makanlah bersamanya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#18236
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online