حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَطَاءٍ يَعْنِي ابْنَ السَّائِبِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَكْرِ بْنِ وَائِلٍ عَنْ خَالِهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُعْشِرُ قَوْمِي فَقَالَ إِنَّمَا الْعُشُورُ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى وَلَيْسَ عَلَى الْإِسْلَامِ عُشُورٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari ['Atha`] yakni Ibnu Sa`ib, dari [seorang laki-laki] dari Bakr bin Wa`il, dari [pamannya] ia berkata; Saya bertanya, "Wahai Rasulullah, bolehkah aku melakukan Al 'Usyru (mengambil sepersepuluh) dari harta kaumku?" Maka beliau bersabda: "Yang melakukan Al 'Usyru hanyalah kaum Yahudi dan Nasrani. Tidak ada Usyru atas kaum muslimin."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online