حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَابْنُ جَعْفَرٍ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيَّ يُحَدِّثُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النُّهْبَةِ وَالْمُثْلَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Ibnu Ja' far] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Adi bin Tsabit] -dalam riwayat lain- Ibnu Ja'far berkata, saya mendengar [Abdullah bin Yazid Al Anshari] menceritakan, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Nuhbah (mengambil harta secara paksa dan terang-terangan) dan Mutslah (mencincang tubuh baik sebelum mati atau setelah menjadi mayat).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online