Hadits No. 17991

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَابْنُ جَعْفَرٍ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيَّ يُحَدِّثُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النُّهْبَةِ وَالْمُثْلَةِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Ibnu Ja' far] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Adi bin Tsabit] -dalam riwayat lain- Ibnu Ja'far berkata, saya mendengar [Abdullah bin Yazid Al Anshari] menceritakan, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Nuhbah (mengambil harta secara paksa dan terang-terangan) dan Mutslah (mencincang tubuh baik sebelum mati atau setelah menjadi mayat).

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#17991
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online