Hadits No. 17990

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنِي إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ يَعْنِي ابْنَ مُهَاجِرٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ حُرَيْثٍ أَخٍ لِعَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ دَارًا أَوْ عَقَارًا فَلَمْ يَجْعَلْ ثَمَنَهَا فِي مِثْلِهِ كَانَ قَمِنًا أَنْ لَا يُبَارَكَ لَهُ فِيهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin Ibrahim yakni Ibnu Muhajir], dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Sa'id bin Huraits] saudaranya Amru bin Huraits, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menjual rumah atau tempat tinggal, namun ia tidak menentukan harganya sebagaimana harga rumah yang lain, maka sudah sepantasnya ia tidak mendapatkan keberkahan padanya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#17990
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online