حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ مَنْصُورٍ ح وَعَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنِ الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِي السَّنَابِلِ بْنِ بَعْكَكٍ قَالَ وَضَعَتْ سُبَيْعَةُ بِنْتُ الْحَارِثِ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِثَلَاثٍ وَعِشْرِينَ أَوْ خَمْسٍ وَعِشْرِينَ لَيْلَةً فَلَمَّا تَعَلَّتْ تَشَوَّفَتْ لِلنِّكَاحِ فَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا وَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنْ تَفْعَلْ فَقَدْ حَلَّ أَجَلُهَا قَالَ عَفَّانُ فَقَدْ خَلَى أَجَلُهَا
Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Manshur] -dalam riwayat lain- [Affan] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] Telah menceritakan kepada kami [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Aswad] dari [Abu As Sanabil bin Ba'kak] ia berkata; Subai'ah bintu Al Harits melahirkan setelah suaminya meninggal selang dua puluh tiga atau dua puluh lima malam. Maka setelah ia mendapatkan alasan, ia pun berhias kembali untuk menikah, lalu perbuatannya itu pun diingkari (tidak disetujui), hingga hal itu disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. maka beliau bersabda: "Jika kamu melakukannya, maka waktunya (masa iddahnya) pun telah berlalu." Affan berkata; "Sesungguhnya waktunya (masa iddahnya) Telah habis."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online