Hadits No. 17964

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْبَكَّائِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ وَالْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنِ الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِي السَّنَابِلِ قَالَ وَلَدَتْ سُبَيْعَةُ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِثَلَاثٍ وَعِشْرِينَ أَوْ خَمْسٍ وَعِشْرِينَ لَيْلَةً فَتَشَوَّفَتْ فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُخْبِرَ فَقَالَ إِنْ تَفْعَلْ فَقَدْ مَضَى أَجَلُهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Abdullah Al Baka`i] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Manshur] dan [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Abu As Sanabil] ia berkata; Bahwa Subai'ah melahirkan setelah wafatnya suaminya selang dua puluh tiga atau dua puluh lima malam. Maka wanita itu pun berhias (sebagai ungkapan dirinya ingin dinikahi), dan wanita itu pun didatangkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dikabarkanlah hal itu pada beliau. Maka beliau bersabda: "Jika kamu melakukannya, maka waktunya (waktu dibolehkan menikah) pun telah berlalu."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#17964
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online