Hadits No. 17447

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ مَنْصُورٌ أَخْبَرَنِي قَالَ سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ يُحَدِّثُ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ نُضَيْلَةَ عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ كَانَتَا تَحْتَ رَجُلٍ فَغَارَتَا فَضَرَبَتْهَا بِعَمُودِ فُسْطَاطٍ فَقَتَلَتْهَا فَاخْتَصَمُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَحَدُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ نَدِي مَنْ لَا أَكَلَ وَلَا شَرِبَ وَلَا صَاحَ فَاسْتَهَلَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسَجْعٌ كَسَجْعِ الْأَعْرَابِ قَالَ فَقَضَى فِيهِ غُرَّةً قَالَ وَجَعَلَهُ عَلَى عَاقِلَةِ الْمَرْأَةِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Affan] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata; [Manshur] mengabarkan kepadaku, ia berkata; saya mendengar [Ibrahim] menceritakan dari [Ubaid bin Nudlailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah], bahwa ada dua wanita yang menjadi isteri dari seorang laki-laki, kedua wanita itu kemudian saling berkelahi. Maka salah seorang dari mereka memukul yang lainnya dengan tiang pasak kemah hingga membunuhnya. Maka orang-orang pun mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu salah seorang dari kedua pihak tersebut berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana kami membayar diat janin yang belum bisa makan, minum dan menangis saat dilahirkan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Apakah itu sebuah sajak sebagaimana sajaknya orang-orang Arab dusun?" Beliau lalu memberi putusan bahwa denda untuk janin yang terbunuh itu adalah dengan membayar ghurrah, dan beliau menetapkan bahwa yang menanggung itu adalah dari pihak wanita (yang membunuh) tersebut."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#17447
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online