حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ مَنْصُورٌ أَخْبَرَنِي قَالَ سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ يُحَدِّثُ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ نُضَيْلَةَ عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ كَانَتَا تَحْتَ رَجُلٍ فَغَارَتَا فَضَرَبَتْهَا بِعَمُودِ فُسْطَاطٍ فَقَتَلَتْهَا فَاخْتَصَمُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَحَدُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ نَدِي مَنْ لَا أَكَلَ وَلَا شَرِبَ وَلَا صَاحَ فَاسْتَهَلَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسَجْعٌ كَسَجْعِ الْأَعْرَابِ قَالَ فَقَضَى فِيهِ غُرَّةً قَالَ وَجَعَلَهُ عَلَى عَاقِلَةِ الْمَرْأَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Affan] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata; [Manshur] mengabarkan kepadaku, ia berkata; saya mendengar [Ibrahim] menceritakan dari [Ubaid bin Nudlailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah], bahwa ada dua wanita yang menjadi isteri dari seorang laki-laki, kedua wanita itu kemudian saling berkelahi. Maka salah seorang dari mereka memukul yang lainnya dengan tiang pasak kemah hingga membunuhnya. Maka orang-orang pun mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu salah seorang dari kedua pihak tersebut berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana kami membayar diat janin yang belum bisa makan, minum dan menangis saat dilahirkan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Apakah itu sebuah sajak sebagaimana sajaknya orang-orang Arab dusun?" Beliau lalu memberi putusan bahwa denda untuk janin yang terbunuh itu adalah dengan membayar ghurrah, dan beliau menetapkan bahwa yang menanggung itu adalah dari pihak wanita (yang membunuh) tersebut."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online