حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ حَدَّثَنَا أَبُو عُثْمَانَ الْوَلِيدُ بْنُ أَبِي الْوَلِيدِ الْمَدَنِيُّ أَنَّ عِمْرَانَ بْنَ أَبِي أَنَسٍ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي خِرَاشٍ السُّلَمِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ هَجَرَ أَخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih] telah menceritakan kepada kami [Abu Utsman Al Walid bin Abu Al Walid Al Madani] bahwa [Imran bin Abu Anas] telah menceritakan kepadanya, dari [Abu Khirasy As Sulami], bahwa ia pernah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendiamkan saudaranya selama setahun, maka seakan ia telah menumpahkan darahnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online