حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ قَالَ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ وَحَبِيبٌ وَيُونُسُ وَقَتَادَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yakni Ibnu Salamah- ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dan [Habib] dan [Yunus] dan [Qatadah] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Salman bin Amir Adl Dlabbi], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada anak ada kewajiban akikah, maka sembelihlah binatang untuknya dan hilangkanlah penyakit darinya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online