حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا دَاوُدُ الْأَوْدِيُّ عَنْ عَامِرٍ عَنْ هَرِمِ بْنِ خَنْبَشٍ قَالَ كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ فِي أَيِّ الشُّهُورِ أَعْتَمِرُ قَالَ اعْتَمِرِي فِي رَمَضَانَ فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] Telah menceritakan kepada kami [Dawud Al Audi] dari [Amir] dari [Harim bin Khanbasy] ia berkata, "Aku duduk di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu datanglah seorang wanita kepada beliau seraya berkata, "Wahai Rasulullah, pada bulan apakah seharusnya aku melakukan umrah?" beliau bersabda: "Lakukanlah umrah pada bulan Ramadlan. Karena umrah yang dilakukan pada bulan Ramadlan menyamai ibadah haji."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online