حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ الْكِنْدِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيْعَةً فَإِلَيَّ وَأَنَا وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ أَفُكُّ عَنْوَهُ وَأَرِثُ مَالَهُ وَالْخَالُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ يَفُكُّ عَنْهُ وَيَرِثُ مَالَهُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ قَالَ سَمِعْتُ رَاشِدَ بْنَ سَعْدٍ يُحَدِّثُ عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ مِثْلَهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ أَفُكُّ عَنْوَةً
Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Rasyid bin Sa'ad] dari [Al Miqdam bin Ma'di Karib Al Kindi] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam sesungguhnya beliau bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan harta, itu menjadi hak ahli warisnya, siapa yang meninggalkan hutang atau keluarga maka itu menjadi tanggunganku. Saya wali orang tidak punya wali. Saya yang akan membebaskan tanggungannya dan saya yang mewarisi hartanya. Paman dari ibu adalah wali bagi orang yang tidak ada wali, dan dia yang membebaskan (tanggungannya) dan mewarisi hartanya." Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Mu'awiyah bin Shalih] berkata; saya mendengar [Rasyid bin Sa'ad] menceritakan dari [Al Miqdam bin Ma'di Karib] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: lalu menyebutkan semisalnya, kecuali perkataan, "Saya akan membebaskan tanggungannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online