Hadits No. 16437

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي مَوْلَى الْجُهَيْنَةِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ النُّهْبَةِ وَالْخُلْسَةِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] dari [Ibnu Abu Dzi'b] berkata; Telah menceritakan kepadaku budak [Al Juhainah] dari [Abdurrahman bin Zaid bin Khalid Al Juhani] menceritakan dari [Bapaknya] sesungguhnya telah mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melarang dari nihbah (harta rampokan) dan Al khulsah (mengambil harta dengan rahasia dengan cara yang tidak benar).

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#16437
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online