حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي مَوْلَى الْجُهَيْنَةِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ النُّهْبَةِ وَالْخُلْسَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] dari [Ibnu Abu Dzi'b] berkata; Telah menceritakan kepadaku budak [Al Juhainah] dari [Abdurrahman bin Zaid bin Khalid Al Juhani] menceritakan dari [Bapaknya] sesungguhnya telah mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melarang dari nihbah (harta rampokan) dan Al khulsah (mengambil harta dengan rahasia dengan cara yang tidak benar).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online