Hadits No. 161

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عُمَرَ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَرَآهَا أَوْ بَعْضَ نِتَاجِهَا يُبَاعُ فَأَرَادَ شِرَاءَهُ فَسَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَقَالَ اتْرُكْهَا تُوَافِكَ أَوْ تَلْقَهَا جَمِيعًا وَقَالَ مَرَّتَيْنِ فَنَهَاهُ وَقَالَ لَا تَشْتَرِهِ وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Zaid Bin Aslam] dari [bapaknya] bahwa Umar menggunakan kuda di jalan Allah, kemudian dia melihatnya atau sebagian hasilnya, maka dia ingin membelinya, kemudian dia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal itu, namun Nabi menjawab: "Tinggalkan kuda tersebut, niscaya akan cukup bagimu atau kamu serahkan semuanya" Umar bertanya dua kali dan Nabi melarangnya dan beliau berkata: "Janganlah kamu membelinya dan jangan kamu ambil kembali sedekahmu."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#161
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online