حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَنَامُ أَحَدُنَا وَهُوَ جُنُبٌ قَالَ يَتَوَضَّأُ وَيَنَامُ إِنْ شَاءَ وَقَالَ سُفْيَانُ مَرَّةً لِيَتَوَضَّأْ وَلْيَنَمْ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdullah Bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] bahwa dia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Apakah salah seorang diantara kami boleh tidur padahal dia junub?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Berwudlu kemudian tidur jika dia menghendaki." Dikesempatan lain Sufyan berkata; "Supaya berwudlu kemudian tidur."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online