حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ أُتِيَ عَبْدُ اللَّهِ فِي امْرَأَةٍ تَزَوَّجَهَا رَجُلٌ ثُمَّ مَاتَ عَنْهَا وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا وَلَمْ يَكُنْ دَخَلَ بِهَا قَالَ فَاخْتَلَفُوا إِلَيْهِ فَقَالَ أَرَى لَهَا مِثْلَ صَدَاقِ نِسَائِهَا وَلَهَا الْمِيرَاثُ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ فَشَهِدَ مَعْقِلُ بْنُ سِنَانٍ الْأَشْجَعِيُّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي بِرْوَعَ ابْنَةِ وَاشِقٍ بِمِثْلِ مَا قَضَى
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['AlQamah] berkata; [Abdullah] dibawa kepada seorang perempuan yang dinikahi seorang laki-laki, lantas si laki-laki meninggal, ternyata si laki-laki belum memberinya maskawin namun belum pula mencampurinya. (Ibrahim bin 'AlQamah Radliyallahu'anhu) berkata; orang-orang pun berselisih dan menyerahkan urusan kepadanya, lalu dia berkata; menurutku wanita itu berhak mendapatkan mahar seperti isteri-isteri yang lainnya. Dia juga termasuk dari ahli waris dan juga wajib ber'iddah. [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] bersaksi, sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam memberi keputusan kepada Birwa' binti Wasyiq sebagaimana keputusan yang diambil (Abdullah).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online