حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْصُورٍ قَالَ سَمِعْتُ مُجَاهِدًا يُحَدِّثُ عَنْ أُسَيْدِ بْنِ ظُهَيْرٍ قَالَ كَانَ أَحَدُنَا إِذَا اسْتَغْنَى عَنْ أَرْضِهِ أَوْ افْتَقَرَ إِلَيْهَا أَعْطَاهَا بِالنِّصْفِ وَالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَيَشْتَرِطُ ثَلَاثَ جَدَاوِلَ وَالْقُصَارَةَ وَمَا سَقَى الرَّبِيعُ وَكُنَّا نَعْمَلُ فِيهَا عَمَلًا شَدِيدًا وَنُصِيبُ مِنْهَا مَنْفَعَةً فَأَتَانَا رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَكُمْ نَافِعًا وَطَاعَةُ اللَّهِ وَطَاعَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرٌ لَكُمْ نَهَاكُمْ عَنْ الْحَقْلِ وَقَالَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ أَوْ لِيَدَعْهَا وَنَهَانَا عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُزَابَنَةُ الرَّجُلُ يَكُونُ لَهُ الْمَالُ الْعَظِيمُ مِنْ النَّخْلِ فَيَجِيءُ الرَّجُلُ فَيَأْخُذُهَا بِكَذَا وَكَذَا وَسْقًا مِنْ تَمْرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] mengatakan, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] mengatakan; pernah aku mendengar [Mujahid] menceritakan hadis dari [Usaid bin Zhuhair] mengatakan; Salah seorang dari kami jika dahulu jika tidak memerlukan lagi ladangnya, ia menyerahkannya kepada seseorang dengan syarat mendapatkan bagian separoh, sepertiga, atau seperempatnya, dan juga mensyaratkan memperoleh tiga anak sungai, sisa-sisa hasil panen, dan sesayuran yang tumbuh karena musim semi. Ketika itu kami harus bekerja ekstra keras sehingga kami hitung dengan cara itu mendapat manfaat. Di kemudian hari [Rafi' bin Khudaij] mendatangi kami seraya mengatakan 'Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang suatu hal yang mendatangkan manfaat bagi kalian namun pada saat yang sama ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya lebih baik bagi kalian. Rasul melarang kalian jual beli buah-buahan yang masih dalam tangkai untuk ditukar buah masak dalam ukuran tertentu, dan beliau bersabda; Siapa yang mempunyai pekarangan, berikan saja kepada saudaranya, atau tinggalkan saja. Rasul juga melarang kami muzabanah, dan maksud muzabanah, seseorang yang mempunyai kurma masih dalam pohon, kemudian didatangi tengkulak, ia mengajukan penawaran agar kurmanya ditukar dengan beberapa wasaq kurma masak.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online