حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا شُعْبَةَ يُحَدِّثُ عَنْ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ أَنَّ رَجُلًا لَطَمَ جَارِيَةً لِآلِ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ فَقَالَ لَهُ سُوَيْدٌ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الصُّورَةَ مُحَرَّمَةٌ لَقَدْ رَأَيْتُنِي سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ إِخْوَتِي وَمَا لَنَا إِلَّا خَادِمٌ وَاحِدٌ فَلَطَمَهُ أَحَدُنَا فَأَمَرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُعْتِقَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhammad bin Al Munkadir] berkata; saya telah mendengar [Abu Syu'bah] menceritakan dari [Suwaid bin Muqarrin] ada seseorang yang menampar seorang wanita keluarga Suwaid bin Muqarrin, lalu Suwaid berkata kepadanya, tidakkah kau mengetahui gambar itu adalah diharamkan? Saya pernah menjadi orang yang ketujuh bersama dengan saudara-saudaraku, dan kami hanya memiliki satu pelayan. Salah seorang dari kami menamparnya lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menyuruh kami agar memerdekakannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online