حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ الْوَاسِطِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى عَنْ عَمِّهِ وَاسِعِ بْنِ حَبَّانَ عَنْ وَهْبِ بْنِ حُذَيْفَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَامَ الرَّجُلُ مِنْ مَجْلِسِهِ فَرَجَعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ وَإِنْ كَانَتْ لَهُ حَاجَةٌ فَقَامَ إِلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Wasithi] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Yahya] dari [Muhammad bin Yahya] dari [pamannya, Wasi' bin Habban] dari [Wahb bin Hudzaifah] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika seseorang berdiri dari tempat duduknya (yang telah ia tempati), lalu kembali lagi maka dia lebih berhak terhadapnya, walau dia memiliki keperluan yang dia tinggalkan. Jika dia kembali lagi maka dia lebih berhak."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online