حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى بْنِ عُمَارَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ قَالَ حَدَّثَنِي عَمِّي وَاسِعُ بْنُ حَبَّانَ عَنْ وَهْبِ بْنِ حُذَيْفَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرَّجُلُ أَحَقُّ بِمَجْلِسِهِ وَإِنْ قَامَ مِنْهُ ثُمَّ رَجَعَ أَيْ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] yaitu Ibnu Abdullah, berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Yahya bin 'Umarah] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] berkata; telah menceritakan kepadaku [pamanku, Wasi' bin Habban] dari [Wahb bin Hudzaifah] Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Seorang lebih berhak dengan tempat duduknya (yang telah ia tempati), jika dia berdiri kemudian kembali lagi maka juga lebih berhak terhadapnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online